Beranda | Artikel
Apakah Sah Beritikaf Di Mushalla dan Markaz Islam?
Kamis, 7 April 2011

APAKAH SAH BERI’TIKAF DI MUSHALLA DAN MARKAZ ISLAM?

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan beri’tikaf di mushallah atau di markaz Islam (dimana di dalamnya dilaksanakan shalat lima waktu dan jumah) atau hanya diperbolehkan di masjid saja? Terima kasih

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak sah beri’tikaf kecuali di dalam masjid berdasarkan firman Allah Ta’la:

(وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ )

‘(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. [Al-Baqoroh/2: 187]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Sisi pengambilan dalil dari ayat, bahwa kalau sekiranya (i’tikaf) itu sah selain di masjid, maka tidak dikhususkan pengharaman berhubungan badan di dalamnya. Karena bersenggama itu meniadakan beri’tikad menurut kesepakatan ulama’ (ijma’). Sehingga diketahui bahwa penyebutkan masjid maksudnya bahwa i’tikaf tidak (sah) kecuali di masjid. Dinukilkan dari Ibnu Munzir, ijma’ bahwa maksud dari muabasyarah dalam ayat adalah bersenggama. Diriwayatkan Tobari dan lainnya dari jalan Qotadah dalam sebab turunnya ayat, dahulu ketika mereka beri’tikaf, dan salah seorang keluar kemudian bertemu dengan istrinya. Kalau mau dia dapat menggaulinya, sehingga turun ayat ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mugni, 3/65 mengatakan, ‘I’tikaf tidak diperbolehkan kecuali di masjid yang didirikan shalat jama’ah. Dan tidak sah beri’tikaf di selain masjid kalau dia laki-laki. Kami tidak mengetahui di kalangan ahli ilmu ada perbedaan. Asal dari itu semua adalah firman Allah Ta’ala, ‘

(وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ )

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. [Al-Baqarah/2: 187]

An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’, 6/505 mengatakan, ‘Tidak sah beri’tikaf baik laki-laki maupun perempuan kecuali di dalam masjid. Tidak sah di masjid rumah wanita, tidak juga di masjid rumah lelaki yaitu yang terpisah dan dikhusukan untuk shalat.’

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘I’tikaf syar’i harus di dalam masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala,

( عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ )

Sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. [Al-Baqarah/2: 187].

[ Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 8/176]

Dari ini, maka tidak sah beri’tikaf di mushallah atau markaz islam.

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3031-apakah-sah-beritikaf-di-mushalla-dan-markaz-islam-2.html